Polri Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Sambo, Kok Bisa? Lantas Apa Motif Pembunuhan Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 07:35 WIB
Dirtipidum Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 12 Agustus 2022.
Dirtipidum Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 12 Agustus 2022. /Antara/Laily Rahmawaty/

CHANELSULSEL.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi atau Putri Sambo,  istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J, termasuk laporan dugaan pembunuhan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan,

ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Gus Samsudin Salah Sebut Surat An-Nas di Podcast Denny Sumargo, Netizen: Ngawur

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Baca Juga: Mantu Amien Rais Ungkap Cara Partai Ummat Menang Pemilu: Melawan Kezaliman dan Menegakkan Keadilan

Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x