PN Kotamobagu Tolak Praperadilan Kasus Kayu Ilegal Tersangka HM dan TM

- 13 Juli 2022, 07:42 WIB
PN Kotamobagu tolak gugatan praperadilan tersangka HM dan TM
PN Kotamobagu tolak gugatan praperadilan tersangka HM dan TM /Chanelsulsel.com/

CHANELSULSEL.COM - Kasus peredaran kayu ilegal sepertinya tidak pernah luput dari konsumsi publik. para pelaku sepertinya tidak memiliki efek jera dalam melakukan aksinya.

seperti yang terjadi di Sulawesi Utara, peredaran kayu ilegal telah ditangani oleh PN Kotamobagu.

Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak seluruh gugatan pemohon praperadilan terkait penetapan HM dan TM sebagai tersangka kasus peredaran kayu ilegal di Sulawesi Utara oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Gakkum KLHK: Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan Secara in Absentia

Penetapan HM dan TM sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan keterlibatan mereka dalam kasus perkara VD yang telah diputuskan PN Kota Kotamobagu, 3 Juni 2022.

Penyidikan perkara pidana tersangka HM dan TM sudah dinyatakan lengkap, 21 Juni 2022 dan 30 Juni 2022. Kemudian HM dan TM mengajukan praperadilan.

Mengomentari keputusan praperadilan 12 Juli 2022, Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dan menegaskan.

Baca Juga: Penyidik Gakkum KLHK, Kembali Amankan Tersangka Ilegal Logging, Ancamannya Milyaran Rupiah

“Kasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Sulawesi Utara perlu diawasi lebih ketat karena potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini sangat tinggi.” katanya kepada Chanelsulsel.com

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan hal ini merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saya juga mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu,” kata Rasio Ridho Sani, 12 Juli 2022.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah