Beberkan Kelakuan JE Terdakwa Kasus Pelecehan, Arist Merdeka Sirait Ungkapkan Ini

- 12 Juli 2022, 21:00 WIB
Profil dan biodata lengkap Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Profil dan biodata lengkap Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). /Tangkap layar Youtube.com / Deddy Corbuzier.

CHANELSULSEL.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak (2010), Arist Merdeka Sirait mengungkapkan kebejatan yang dilakukan Julianto Eka Putra (JE) saat melakukan pelecehan seksual.

Julianto Eka Putra adalah seorang terdakwa kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya Deddy Corbuzier mengundang dua korban pelecehan seksual tersebut dalam podcastnya.

Baca Juga: Mengenal Tingkatan Pangkat Polisi, Mulai Bharada dan Brigadir hingga Jenderal

Dan kali ini, podcast Deddy Corbuzier menghadirkan Arist Merdeka Sirait yang mengungkap beberapa fakta yang dilakukan JE saat menjadi pemilik SMA SPI.

Video yang diunggah Deddy Corbuzier bersama Arist Merdeka Sirait merupakan rekaman podcast yang dilakukan sebelum JE ditahan, Namun Deddy mengunggahnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Terdakwa pelecehan seksual, JE sebelumnya telah dijebloskan ke penjara pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Makanan Rendah Kalori Sangat Cocok Untuk Diet, Nomor Tiga Banyak di Pasar

Pada awal podcast, Deddy mengatakan bahwa pihak sekolah SPI tadinya akan datang ke tempat podcast untuk melakukan klarifikasi namun dibatalkan.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: BandungRaya.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x