Polisi Ungkapkan Status Bharada E, Pelaku Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo

- 12 Juli 2022, 16:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut berdasarkan hasil autopsi sementara itu ditemukan 7 luka ditubuh Brigadir J.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut berdasarkan hasil autopsi sementara itu ditemukan 7 luka ditubuh Brigadir J. /Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila/

CHANELSULSEL.COM - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan status Bharada E yang menjadi pelaku penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto seperti dikutip Chanelsulsel.com dari Pikiran-rakyat.com pada Selasa, 12 Juli 2022.

Budhi mengatakan, status Bharada E pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas masih sebagai saksi bukan tersangka.

Baca Juga: Buat yang Ikut MPLS SMP, Ini Contoh Yel yel Seru dan Singkat

Menurutnya, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bharada E jadi tersangka hingga saat ini.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Budhi.

Sejauh ini kata dia, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Keempatnya adalah Bharada E, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kemudian seorang inisial R, dan K.

Baca Juga: Mengenal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Tuai Perhatian Usai Ajudannya Ditembak

"Kami saat ini sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat saksi dan dua lagi saksi sedang proses kami lakukan permintaan keterangan.
Saat ini kami belum berani menyampaikan itu selesai sebelum yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan," ujanya.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah