Gakkum KLHK: Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan Secara in Absentia

- 9 Juli 2022, 08:30 WIB
gakkum klhk wil sulawesi
gakkum klhk wil sulawesi /chanelsulsel/

Baca Juga: Gakkum KLHK Sulawesi Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal ke Rutan Maesa, Ancaman Hukumannya Rp 100 Milyar

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan para jaksa terkait penanganan perkara dan mendorong diterapkannya proses secara In Absentia tanpa kehadiran terdakwa. Terimakasih dan apresiasi juga kepada Kepolisan Daerah Sulsel selaku Korwas PPNS dan para penyidik KLHK serta semua pihak yang telah membantu proses penyidikan ini hingga tuntas” sambung Rasio.

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga: Kasus KSP Indosurya, Henry Surya Kembali di Tahan, Ada Apa?

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.  

Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulsel di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar Pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA.

Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut.

Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan).

Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah