CHANELSULSEL.COM- Kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Bareskrim Polri kembali melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Henry Surya.
Sebelumnya, dia keluar dari rutan karena masa tahanannya habis.
"(Henry Surya) tadi malam sudah ditahan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 8 juli 2022.
Baca Juga: Julianto Eka Putra Ternyata Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Simak Ulasannya
Whisnu menambahkan, untuk satu tersangka lainnya atas nama June Indria hingga kini belum ditahan kembali.
Menurut dia, penahanan tersangka Henry Surya dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru.
"Iya, (berdasarkan laporan) LP baru," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang bebas dari rumah tahanan (rutan) dilansir Chanelsulsel dari PMJNews.
Baca Juga: Kok Bisa? Pelajar Hilang saat Kemah di Garut, Ditemukan Tewas di Cianjur