CHANELSULSEL.COM Kementerian Agama ( Kemenag) sejak Mei 2021 telah meluncurkan kartu nikah digital
Patut diketahui bahwa membuat kartu nikah digital bukanlah berarti kartu nikah digital menggantikan buku nikah ( fisik)
Lantas apa perbedaan buku nikah dengan kartu nikah?
Buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Berqurban Online, Apakah Sah? Berikut PenjelasannyaBaca Juga: Bagaimana Hukum Berqurban Online, Apakah Sah? Berikut Penjelasannya
Berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum telah adanya hubungan perkawinan yang sah antara pria dan wanita
Biasanya, petugas pada kantor urusan agama ( KUA) diberikan buku nikah kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah.
Sedangkan kartu nikah adalah kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawah kemana-mana layaknya e-KTP. Yang diserahkan kepada pasangan yang sudah menikah