Bagaimana Hukum Berqurban Online, Apakah Sah? Berikut Penjelasannya

- 4 Juni 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi, Hewan Qurban
Ilustrasi, Hewan Qurban /Ahmad Fiqi Purba/Jurnal Medan

CHANELSULSEL.COM - Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) kemudian dia tidak melakukan penyembelihan (ibadah qurban) maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah).

Ibadah qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah muakkadah), terutama mereka yang memiliki kelapangan harta sebagai menifestasi dari ketauhidan dan ketaatan seorang hamba kepada Rabbnya, serta sebagai perwujudan kepedulian sosial kepada sesama.

Dikutip dari chanelsulsel.com, Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal.

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)

Baca Juga: Dihadiri Tokoh Penting, Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Santai Peringatan Harlah Pertama ADP

Bagaimana Hukum Berqurban Online, Apakah Sah?

Saat ini banyak lembaga yang menawarkan hewan qurban melalui online sedangkan pembayarannya dilakukan melalui transfer. Tidak ada tatap muka dalam pembelian hewan qurban tersebut. Berbeda dengan satu dekade ke belakang dimana transaksi jual beli hewan qurban dilakukan secara tatap muka. Apakah perubahan cara tersebut dapat mengurangi keabsahan qurban?

Laznas Dewan Syariah DT Peduli, Ustadz Ali Nurdin., Lc, MEI mengatakan akad pembelian hewan kurban via online termasuk akad salam.

“Selama syarat dan rukunnya terpenuhi maka akad tersebut diperbolehkan. Dalam akad salam, uang diserahkan dimuka semuanya. Tidak boleh dicicil. Harus jelas kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya,” jelas Ustadz Ali.

Halaman:

Editor: Andi Uni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah