Bagaimana Caranya Membuat Buku Nikah Digital Bagi Pengantin Lama dan Baru Berapa Biayanya?

- 4 Juni 2022, 06:31 WIB
Ilustrasi, buku nikah dan cara membuat kartu nikah digital bagi pasangan  pengantin lama dan baru
Ilustrasi, buku nikah dan cara membuat kartu nikah digital bagi pasangan pengantin lama dan baru /

Kedua, data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.

Ketiga, kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

  1. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru:

Pertama, calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/

Kedua, calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif

Ketiga, setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email

Keempat, sebelumnya pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Lalu apakah pembuatan kartu nikah digital ini berbayar?

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat. Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Cimahi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah