Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp600.000. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian cara membuat kartu nikah digital yang bisa dibuat oleh pengantin baru atau pengantin lama tanpa dipungut biaya atau gratis.*