Bagaimana Caranya Membuat Buku Nikah Digital Bagi Pengantin Lama dan Baru Berapa Biayanya?

- 4 Juni 2022, 06:31 WIB
Ilustrasi, buku nikah dan cara membuat kartu nikah digital bagi pasangan  pengantin lama dan baru
Ilustrasi, buku nikah dan cara membuat kartu nikah digital bagi pasangan pengantin lama dan baru /

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp600.000. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian cara membuat kartu nikah digital yang bisa dibuat oleh pengantin baru atau pengantin lama tanpa dipungut  biaya atau  gratis.*

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Cimahi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah