Pelaporan Bukti Potong PPh Kini Lebih Sederhana dan Dapat Dilakukan Dimana Saja, Berikut Penjelasannya

- 13 Februari 2024, 18:42 WIB
Logo DJP - Pelaporan Bukti Potong PPh Kini Lebih Sederhana dan Dapat Dilakukan Dimana Saja, Berikut Penjelasannya
Logo DJP - Pelaporan Bukti Potong PPh Kini Lebih Sederhana dan Dapat Dilakukan Dimana Saja, Berikut Penjelasannya /Website DJP Online/


CHANELSULSEL.COM - Pelaporan bukti potong kini lebih sederhana dan memudahkan kepada pemberi kerja

Setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024.

Baca Juga: Tax Gathering, Kanwil DJP Sulselbartra : Pajak Wadah Sinergi Membangun Negeri

Aturan itu merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. 

" Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam rilisnya Selasa 13 Februari 2024

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi,

Baca Juga: Waspada Penipuan! Semua Pelayanan Kanwil DJP Sulselbartra, Gratis

Serta Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.***

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x