CHANELSULSEL.COM- Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan disetor pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), hingga 30 September 2023 capai Rp 15, 15 Trikun
Per September sebanyak 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan September 2023.
Baca Juga: Menkeu : Kuota Solar Habis Oktober, Pertalite Akan Lebih Cepat
Penunjukan di bulan September 2023:
1. DeepL SE
2. Squarespace Ireland Ltd.
3. Trendstream Ltd.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun.