CHANELSULSEL.COM - Saat ini masyarakat wajib pajak semakin dimudahkan dalam mengakses situs web pajak.go.id
Terus melakukan inovasi, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) munculkan beberapa fitur fitur baru pada situs web pajak.go.id pekan terakhir ini
Apa saja fitur baru di situs web pajak.go.id penasaran? Simak Berikut 6 fitur - fitur baru dan penjelasannya
Baca Juga: Komitmen Bertindak Tegas, Kanwil DJP Sulselbartra Kembali Sita Aset Penggelap Pajak
1. Menu Aksesibilitas
Pada evaluasi Tadat (The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool) bertahun-tahun lampau, ada catatan khusus untuk situs web pajak.go.oid.
Situs web pajak dinilai tidak bisa membantu masyarakat disabilitas.
Dari catatan itu, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP sebagai pengampu situs web pajak mengajukan permintaan perubahan (request for change) kepada Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, DJP untuk mengupayakan hal tersebut.
Setelah menyelenggarakan rapat berkali-kali dan melakukan banyak perbaikan akhirnya menu itu bisa dibuat dan diluncurkan untuk masyarakat.