WhatsApp, Instagram dan Facebook sudah Daftar PSE, Tak Jadi Diblokir

20 Juli 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi Media sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp resmi lolos dari ancaman blokir /Pexels/Tracy Le Blanc/

CHANELSULSEL.COM - Media sosial Facebook dan Instagram resmi lolos dari ancaman blokir pemerintah yang mungkin diberlakukan pada 20 Juli 2022.

Lolosnya kedua perusahaan tersebut karena perusahaan induk dari Facebook yang bermarkas di Singapura mendaftarkan dua media sosial ini di situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa, 19 Juli 2022.

Ini pun menyebabkan dua media sosial yang cukup banyak digandrungi di Indonesia ini lolos dari ancaman blokir.

Baca Juga: Perluas jadi 50 Wilayah, Berikut Daftar Wilayah yang Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite

Selain Facebook dan Instagram, Whatsapp juga telah telah mendaftarkan aplikasinya per 19 Juli 2022 kemarin, dipantau chanelsulsel.com dari situs resmi PSE Kominfo pada Rabu, 20 Juli 2022

WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.

Sama juga seperti dua media sosial 'saudaranya', WhatsApp didaftarkan dalam bentuk web dan aplikasi.

WhatsApp Web telah resmi terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Sedangkan WhatsApp Messenger terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Baca Juga: 50 Jawaban Teka Teki MPLS 2022 Makanan dan Minuman, Ada Buah Upacara, Minuman Genit Hingga Susu Macan

Dengan didaftarkannya WhatsApp, pengguna tidak perlu risau lagi akan kehilangan aplikasi perpesanan tersebut.

Menjelang batas akhir waktu pendaftaran, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan jika pihaknya tidak akan langsung melakukan pemblokiran akses secara permanen.

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran hanya bersifat sementara dengan catatan.

Selain itu, platform digital yang belum melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni pada Rabu, 20 Juli 2022, juga tidak akan langsung diblokir.

Baca Juga: Bocoran HP Nokia Edge 2022 ada 3 Kamera Boba, Ternyata Harganya Terjangkau Dibanding Iphone 13

Mereka akan dikenakan sanksi secara bertahap sebelum nantinya dilakukan pemblokiran secara permanen.

Pemberian sanksi pun merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.

"Terkait sanksi itu memang itu adalah hak prerogatifnya dari Menteri dan disitu ada tahapannya, dari teguran tertulis, peringatan habis itu sanksi denda dan terakhir pemblokiran,” kata Semuel.***

 

 

Editor: Andi Uni

Sumber: Pikiran Rakyat pse.kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler