Wajib Tahu! Apakah Tukang Jagal Hewan Kurban Tidak Boleh Mendapatkan Daging Sama Sekali? Ini Penjelasan Ulama

- 11 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasisi, Tukang Jagal Hewan Kurban
Ilustrasisi, Tukang Jagal Hewan Kurban /

Hal ini berdasarkan hadis agar daging kurban itu sebagiannya dimakan, disimpan, dan disedekahkan. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

فَكُلوا وادَّخِرُوا وتَصدَّقُوا

“Namun sekarang silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Muslim)

Demikian juga pendapat ulama kontemporer Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,

“Adapun memberikan upah tukang jagal dari sebagian kurban, maka tidak boleh. Namun, memberikannya sebagai hadiah, itu tidaklah mengapa.” (Majmu’ Fatawa, 25: 110)

Semoga artikel ini bisa menjadi pencerahan bagi kita semua, seputar tukang jagal, upah dan pemberian daging kurban, semoga bermanfaat,***.

 

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x