Wajib Tahu! Apakah Tukang Jagal Hewan Kurban Tidak Boleh Mendapatkan Daging Sama Sekali? Ini Penjelasan Ulama

- 11 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasisi, Tukang Jagal Hewan Kurban
Ilustrasisi, Tukang Jagal Hewan Kurban /

CHANELSULSEL.COM-Tukang jagal adalah orang yang bertugas menyembelih (memotong) hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau dan lainnya.

Terkait tukang jagal hewan kurban, ada pemahaman sebagian kaum muslimin bahwa tukang jagal benar-benar tidak boleh mendapatkan daging kurban sama sekali,

Hal ini berdasarkan hadis adanya larangan memberikan upah kepada tukang jagal dari daging atau bagian lainnya semisal kulit

Akan tetapi, penjelasan ulama akan hadis tersebut adalah dilarang apabila diberikan dengan akad sebagai upah. Adapun jika daging kurban diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah atau sedekah, maka hukumnya boleh.

Baca Juga: Resep Sop Iga Sapi, Lezat, Kuah Lebih Nikmat

Dilansir chanelsulsel.com yang dikutip dari muslim.or.id. Artikel ini pernah tayang dengan judul “Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang Jagal”

Berikut hadis yang melarang memberikan upah kepada tukang jagal dari bagian kurban, baik itu dagingnya atau kulitnya. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya untuk orang miskin. Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lainnya,

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x