Wajib Tahu! Apakah Tukang Jagal Hewan Kurban Tidak Boleh Mendapatkan Daging Sama Sekali? Ini Penjelasan Ulama

- 11 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasisi, Tukang Jagal Hewan Kurban
Ilustrasisi, Tukang Jagal Hewan Kurban /

نَحْنُ نُعْطِيهِ الأَجْرَ مِنْ عِنْدِنَا

”Kami mengupahnya dari uang pribadi kami.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Idul Adha 1443 H, Bingung Mau Tulis Kata Ucapan? Berikut 25 Contoh Ucapan Hari Raya

Para ulama menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah larangan memberikan daging kurban sebagai upah. Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,

“Maksud hadis ini adalah jika diberikan sebagai upah. Adapun memberikan sedekah dengan bagian kurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Syarhus Sunnah, 7: 188)

Maksud sebagai upah adalah transaksinya itu sebagai pengganti tenaganya. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

“Maksudnya adalah larangan memberikan tukang jagal dari bagian kurban adalah sebagai pengganti/kompensasi upahnya.” (Fathul Bari, 3: 556)

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa tukang jagal boleh diberikan karena statusnya sama seperti kaum muslimin yang berhak mendapatkan daging kurban, baik itu sebagai hadiah bagi orang kaya atau sedekah bagi orang miskin. Beliau rahimahullah berkata.

Baca Juga: Menghilangkan Kefakiran dan Dosa, Berikut Keutamaan BerhajiBaca Juga: Menghilangkan Kefakiran dan Dosa, Berikut Keutamaan Berhaji

“Boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai sedekah jika ia miskin atau diberikan sebagian hadiah jika kaya. Boleh diberikan kepada orang miskin, lalu orang miskin terebut menjualnya.” (Raudhatut Thalibin, 3: 222)

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x