Buya Yahya: Beli Hewan Kurban dari Uang Pinjaman Alias Utang, Simak Penjelasannya

- 3 Juli 2022, 16:53 WIB
Pengajian rutin Buya Yahya di youtube channel @al-bahjah TV
Pengajian rutin Buya Yahya di youtube channel @al-bahjah TV /tangkapan layar dari youtube channel @al-bahjah TV

Baca Juga: Bagaimana Hukum Uang Panaik Menurut Islam? Simak Penjelasan MUI Sulsel

Artinya, uang untuk membayar utang ibadah kurban sudah pasti akan didapat dalam jangka waktu tak lama lagi, bukan masih bayang-bayang belaka.

"(Boleh utang untuk ibadah kurban) jika memang harus cepat beli kambing, tetapi duit milik sendiri belum dikirim," ujarnya menguraikan penjelasan.

Dalam arti luas, utang untuk ibadah kurban hanya ditujukan untuk mengejar keutamaan berkurban di hari yang ditentukan oleh Allah SWT.

"Anda boleh utang untuk mengejar keutamaan ibadah kurban di hari yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, tapi duitnya pas hari itu belum ketemu, jadi pinjam dulu baru nanti bayar," katanya menegaskan.

Baca Juga: Benarkah Ada Ruang Rahasia Dibawah Masjid Nabawi? Simak Ulasannya

Sedangkan untuk pihak yang memaksa utang untuk kurban, disebutkan tetap sah ibadahnya, tetapi belum menjadi pahala yang baik.

"Kalau memaksa, tetap sah ibadah kurban yang dilakukan, tetapi belum tentu jadi pahala yang baik. Bahkan bisa jadi mendatangkan tindakan haram, sebab dari utang bisa memunculkan niat jahat, seperti mencuri," ujarnya menandaskan.***

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah