Fatwa Uang Panai MUI Sulsel, Simak Naskah Lengkapnya di Akhir Artikel

- 3 Juli 2022, 10:25 WIB
Inilah Fatwa Uang Panai MUI Sulsel
Inilah Fatwa Uang Panai MUI Sulsel /MUI sulsel/

CHANELSULSEL.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu 2 Juli 2022 sore.

Komisi Fatwa MUI Sulsel mengumumkan fatwa dengan konferensi pers di kantor tersebut.

Secara bersamaan MUI Sulsel menyiarkan langsung lewat media sosial, live streaming Channel YouTube Official MUI Sulsel, mulai pukul 16.30 WITA.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Uang Panaik Menurut Islam? Simak Penjelasan MUI Sulsel

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA yang membacakan naskah fatwa uang panai.

Muammar didampingi Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA dan sejumlah pengurus MUI Sulsel lainnya dilansir Chanelsulsel pada tanggal 3 juli 2022.

Pada halaman 6-7 naskah fatwa berbunyi keputusan dan rekomendasi sebagai berikut.

MUI Sulsel memutuskan, menetapkan : Uang Panai’

Baca Juga: Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat, Sering Dilakukan

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: MUI Sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x