Buya Yahya: Beli Hewan Kurban dari Uang Pinjaman Alias Utang, Simak Penjelasannya

- 3 Juli 2022, 16:53 WIB
Pengajian rutin Buya Yahya di youtube channel @al-bahjah TV
Pengajian rutin Buya Yahya di youtube channel @al-bahjah TV /tangkapan layar dari youtube channel @al-bahjah TV

CHANELSULSEL.COM – Penyembelihan hewan kurban sudah terjadi sejak jaman nabi Ibrahim saat Perayaan Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah

Namun di masa sekarang ada beberapa orang yang mempertanyakan tentang hukum menyembelih hewan kurban yang dibeli secara utang.

Sebenarnya, ibadah menyembelih hewan kurban selalu bersifat meringankan, tidak harus memaksa dengan keadaan ekonomi seseorang.

Bagi mereka yang tergolong ekonomi rendah, ibadah menyembelih hewan kurban bukan hal yang wajib dilakukan.

Baca Juga: Fatwa Uang Panai MUI Sulsel, Simak Naskah Lengkapnya di Akhir Artikel

Meski tak bisa dipungkiri, ibadah menyembelih hewan kurban selalu istimewa, mengingat pelaksanaan yang hanya terjadi pada bulan haji, Dzulhijjah.

Lantas bagaimana hukum islam memandang utang untuk melaksanakan ibadah kurban? Buya Yahya pun memberi penjelasannya dilansir Chanelsulsel dari pikiran-rakyat.com

"Anda tidak perlu memaksakan (ibadah kurban), kalau memang tidak mampu. Banyak istighfar, banyak doa aja, gak harus memaksakan diri (ibadah kurban) dengan utang," ujar Buya Yahya dalam suatu kesempatan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya menyebut hukum islam masih memperbolehkan utang dengan kondisi yang sudah pasti bayarannya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Uang Panaik Menurut Islam? Simak Penjelasan MUI Sulsel

Artinya, uang untuk membayar utang ibadah kurban sudah pasti akan didapat dalam jangka waktu tak lama lagi, bukan masih bayang-bayang belaka.

"(Boleh utang untuk ibadah kurban) jika memang harus cepat beli kambing, tetapi duit milik sendiri belum dikirim," ujarnya menguraikan penjelasan.

Dalam arti luas, utang untuk ibadah kurban hanya ditujukan untuk mengejar keutamaan berkurban di hari yang ditentukan oleh Allah SWT.

"Anda boleh utang untuk mengejar keutamaan ibadah kurban di hari yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, tapi duitnya pas hari itu belum ketemu, jadi pinjam dulu baru nanti bayar," katanya menegaskan.

Baca Juga: Benarkah Ada Ruang Rahasia Dibawah Masjid Nabawi? Simak Ulasannya

Sedangkan untuk pihak yang memaksa utang untuk kurban, disebutkan tetap sah ibadahnya, tetapi belum menjadi pahala yang baik.

"Kalau memaksa, tetap sah ibadah kurban yang dilakukan, tetapi belum tentu jadi pahala yang baik. Bahkan bisa jadi mendatangkan tindakan haram, sebab dari utang bisa memunculkan niat jahat, seperti mencuri," ujarnya menandaskan.***

Editor: Andi Uni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah