CHANELSULSEL.COM – Penyembelihan hewan kurban sudah terjadi sejak jaman nabi Ibrahim saat Perayaan Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah
Namun di masa sekarang ada beberapa orang yang mempertanyakan tentang hukum menyembelih hewan kurban yang dibeli secara utang.
Sebenarnya, ibadah menyembelih hewan kurban selalu bersifat meringankan, tidak harus memaksa dengan keadaan ekonomi seseorang.
Bagi mereka yang tergolong ekonomi rendah, ibadah menyembelih hewan kurban bukan hal yang wajib dilakukan.
Baca Juga: Fatwa Uang Panai MUI Sulsel, Simak Naskah Lengkapnya di Akhir Artikel
Meski tak bisa dipungkiri, ibadah menyembelih hewan kurban selalu istimewa, mengingat pelaksanaan yang hanya terjadi pada bulan haji, Dzulhijjah.
Lantas bagaimana hukum islam memandang utang untuk melaksanakan ibadah kurban? Buya Yahya pun memberi penjelasannya dilansir Chanelsulsel dari pikiran-rakyat.com
"Anda tidak perlu memaksakan (ibadah kurban), kalau memang tidak mampu. Banyak istighfar, banyak doa aja, gak harus memaksakan diri (ibadah kurban) dengan utang," ujar Buya Yahya dalam suatu kesempatan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya menyebut hukum islam masih memperbolehkan utang dengan kondisi yang sudah pasti bayarannya.