Bagaimana Hukum Uang Panaik Menurut Islam? Simak Penjelasan MUI Sulsel

- 3 Juli 2022, 10:04 WIB
Ikustrasi gambar uang
Ikustrasi gambar uang /Riyanto Jayeng/Dari aplikasi pixabay

CHANELSULSEL.COM-Uang Panaik atau Mahar di kalangan warga Sulawesi selatan dan sekitarnya memang sudah menjadi hal yang lumrah, selama ada kesanggupan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, dengan  tidak ada unsur paksaan di dalamnya.

Namun Bagaimana pandangan hukum islam terhadap kebiasaan yang sudah menjadi tradisi ini? dikutip chanelsulsel dari laman MUI Sulsel pada tanggal 3 juli 2022.

seorang wanita asal sulsel bertanya pada kolom MUI menjawab

"Assalamualaikum ustadz, Bagaimana hukumnya ini soal Uang Panai? Bisa kah kodong ini dipahamkan warga Sulsel biar ada patokan standarnya, supaya Kami para gadis ini bisa segera dilamar untuk menikah" tulisnya dari Warga 088*********

Baca Juga: Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat, Sering Dilakukan

JAWABAN:

Islam hadir dengan seperangkat aturan dalam menjadi agama rahmatan lilalamin atau rahmat bagi seluruh alam. Peraturan Islam itu mudah dan tidak memberatkan, selagi apa yang dikerjakan tidak bertentangan dengan aturan Islam.

Maka Islam hadir tidak pernah mempersulit aktivitas manusia salah satunya dalam menjalankan ibadah pernikahan.

Sebagaimana dalil yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat ke 25:

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: MUI Sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x