CHANELSULSEL.COM. Hari raya Idul Adha semakin dekat, sebagian besar ummat muslim hendak melakukan kurban.
Namun, sebelum membeli hewan kurban, alangkah baiknya pastikan syarat sahnya sebelum membeli hewan kurban.
Pelaksanaan kurban sudah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam. Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."
Baca Juga: Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Berikut PenjelasannyaBaca Juga: Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Berikut Penjelasannya
Untuk kesempurnaan ibadah, maka sebelum melaksanakan kurban, ternyata hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang terikat dengan syariat.
Aturan-aturan terkait pelaksanaan ibadah kurban memang harus diperhatikan secara mendetail.
Untuk itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai aturan dan syarat sah hewan kurban berdasarkan beberapa kategori. Dilansir chanelsulsel.com, dikutip dari zonabanten
1. Jenis Hewan
Hewan yang bisa dijadikan kurban, tentunya harus berasal dari jenis binatang yang halal dikonsumsi sesuai syariat Islam. Namun tidak hanya sampai di situ, hewan kurban juga harus termasuk dalam jenis hewan ternak.
Baca Juga: Amalkan! Sederhana dan Mudah, Menyamai Pahala Haji dan Umroh