CHANELSULSEL.COM Hari raya Idul Adha semakin dekat dan identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Berbagai motif yang sering terjadi dan kelihatan sepele tapi tidak sesuai syariat.
Ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit hewan kurban dijual untuk kemudian hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal.
Baca Juga: Amalkan! Sederhana dan Mudah, Menyamai Pahala Haji dan Umroh
Olehnya itu pertanyaannya, bolehkah jika kulit hewan qurban dijual menurut pandangan Islam?
Diriwayatkan Al Hakim, Rasulullah SAW bersabda; "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya” (HR. Al Hakim).Dilansir chanelsulsel.com dari indramayu.com
Jumhur ulama atau kesepakatan ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menjual daging atau kulit dari hewan qurban.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan! Ini Waktu Mustajab Memanjatkan Doa di Hari Jumat, Doa dan Hajat Terkabul
Dalam Kitab Al Mudawwanah, Imam Malik menjelaskan bahwa “Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".
Dalam madzhab Syafii menjual daging kurban adalah haram hukumnya. Itu semua termasuk kuku, kulit dan semua bagian dari hewan yang di qurbankan.
Walaupun jarang ditemukan kejadian tersebut tetapi sebagai sebuah pembelajaran untuk kita semua tentang hukum menjual daging kurban.
Itulah beberapa hukum menjual sebagian daging kurban dalam berbagai sudut pandang mazhab. Wallahu A'lam.***