CHANELSULSEL.COM.Hari Raya Idul Adha bagi ummat Muslim identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu menunaikannya,oleh sebab itu, Idul Adha disebut juga dengan Hari Raya Kurban.
Waktu pelaksanaan kurban adalah selepas salat Idul Adha 10 Zulhijah, dan kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik 11- 12 - 13 Zulhijah.
Namun, banyak yang beranggapan bahwa daging hewan qurban tidak boieh dimakan pemiliknya, Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Baca Juga: Siap Berlaga Di AFC CUP 2022, Berikut Daftar Nama nama Pemain PSM Makassar
Hukum ibadah kurban pada dasarnya sunah muakkadah yaitu sunah yang sangat dianjurkan bagi para muslim dan muslimah yang telah mampu untuk berkurban.
Namun, bagi orang yang bernazar akan berkurban, hukum menunaikan ibadah tahunan pada Idul Adha ini wajib. Misalnya, bernazar akan berkurban jika rumahnya laku terjual dan lain sebagainya.
Ustadz Abdul Somad (UAS) mengungkapkan syaratnya ada dua tergantung kondisi yang mengiringi, syarat tersebut jika kurbannya adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakannya
Baca Juga: Tips Menyimpan Daging Kurban di Lemari Pendingin, Ibu ibu Wajib Tahu