CHANELSULSEL.COM- Viral di berbagai platform Media Sosial ( Medso) pernikahan sesama jenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Berada diwilayah kerjanya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin memastikan pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.
Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).
Baca Juga: Pernikahan Viral di Kabupaten Soppeng, Petarung MMA Nikahi Gadis Bugis Sulawesi Selatan
Pernikahan catin bernama Ahdiyat dan Icha berlangsung di Cianjur. Setelah ditelisik, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan.
Pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023.
“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” terang Dadang Abdullah Kamaluddin di Cianjur, Senin 11 Desember 2023
“Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” sambungnya.