CHANELSULSEL.COM - Pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan dan Kemerdekaan Memeluk Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada pasal itu dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya .
Sikap pemerintah yang tegas menolak pernikahan beda agama ini, di apreasiasi oleh Majslis Ulama Indinonesia (MUI).
Baca Juga: Laki-laki Wajib Tahu! Dianjurkan untuk Tidak Menikahi Wanita yang memiliki 6 Sifat Ini
Ketua MUI pusat, Cholil Nafis merespons pemerintah yang tegas menolak melegalkan pernikahan beda agama.
Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Senin, 4 Juli 2022, Cholil Nafis bersyukur atas sikap pemerintah tersebut.
"Bagus deh... Kompak deh sama kami-kami dan kita-kita," cuit Cholil Nafis yang dilansir chanelsulsel.com yang dikutip dari SeputarTangsel.Com melalui akun Twitter @cholilnafis pada Selat, 5 Juli 2022.
Baca Juga: Prof Abustany: Status Tamlik, Jatah Pembagian Daging Kurban, Boleh Dijual
Kemudian, Cholil Nafis menyinggung soal pencatatan administrasi kependudukan yang dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.