Fatwa MUI Sulsel Tentang Uang Panai: Pernikahan Bukan karena 'Mahalnya' Mahar, tapi Mudahkan

- 4 Juli 2022, 20:47 WIB
Inilah Fatwa Uang Panai MUI Sulsel
Inilah Fatwa Uang Panai MUI Sulsel /MUI sulsel/

CHANELSULSEL.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan fatwa terkait uang Panai atau mahar nikah di Kantor MUI Sulsel, Jl. Masjid Raya, Makassar, Sabtu, 2 Juli 2022.

Fatwa tentang Uang Panai tersebut dikeluarkan MUI Sulsel dengan fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai.

Baca Juga: Kalahkan Valentino di Vindes Tepok Bulu 2022, Simak Profil Vincent Rompies

MUI Sulsel menjelaskan bahwa 'uang panai' adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariat agama.

Ketua Umum MUI Sulsel, Najamuddin menjelaskan, dalam fatwa uang panai yang dikeluarkan MUI Sulsel tidak memberikan standar uang maksimum, namun tergantung kesepakatan dua belah pihak.

"Intinya jangan menyulitkan pernikahan," kata Najamuddin dikutip dari MUI Sulsel.

Dirinya berharap dengan adanya fatwa tersebut bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel yang akan melangsungkan pernikahan.

"Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan," ucapnya.

Sementara itu Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Ruslam mengatakan fatwa tentang uang panai tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku menyimpang lantaran uang panai.

Lebih lanjut, Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry berharap adanya fatwa uang panai ini bisa menjangkau masyarakat luas.

Halaman:

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x