Gakkum KLHK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Gorontalo, Ini Penampakannya

- 13 Februari 2023, 20:24 WIB
Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis)
Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis) /Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi/chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi di Kota Gorontalo pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu

Tim tersebut bersama Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo

Adapun terduga pelaku berhasil diamankan dengan inisial ZH (23)

 Baca Juga: Tim Gabungan Gakkum KLHK Sulawesi Berhasil Hentikan Tambang Emas Ilegal, Pelaku Terancam Denda 10 Miliar

ZH merupakan seorang supir minibus yang diduga pelaku penyelundupan satwa dilindungi tersebut

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satwa liar dilindungi yang terdiri dari 3 (tiga) ekor Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis).

Saat ini sopir minibus sedang dimintai keterangan oleh petugas. Satwa liar dilindungi tersebut saat ini telah dititipkan di Balai KSDA Sulawesi Utara SKW II Gorontalo.

 Baca Juga: Gakkum KLHK: Berkas Perkara Kasus Perusakan Mangrove di Tolitoli Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati Sulteng

Pengungkapan kasus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat

yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo dan kemudian melaporkan kepada petugas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan di bawa ke Kota Manado.

 Baca Juga: Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo, Ini Ancamannya   

Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan ini merupakan wujud komitmen KLHK dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi,” ungkap Dodi.

 

penampakan satwa liar yang berhasil diamankan Tim Gakkum KLHK
penampakan satwa liar yang berhasil diamankan Tim Gakkum KLHK Chanelsulsel

Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online dan menjalin kerjasama dengan Ditjen Beacukai, Badan Karantina dan Bakamla serta Balai KSDA untuk pengawasan peredaran TSL dilindungi”

Dodi menambahkah “Keberhasilan Gakkum KLHK dalam penindakan kejahatan satwa yang dilindungi adalah berkat dukungan masyarakat dan kami akan terus berkomitmen dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar Indonesia.

Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 453 diantaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 238,362 ekor dan 15,870 buah bagian tubuh satwa liar”

 Baca Juga: Gakkum KLHK Jerat Direktur Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara dengan Penjara 15 tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan.

Pelaku harus dihukum maksimal, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya untuk memutus mata rantai kejahatan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi, tegas Dodi Kurniawan.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x