Gakkum KLHK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Gorontalo, Ini Penampakannya

- 13 Februari 2023, 20:24 WIB
Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis)
Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis) /Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi/chanelsulsel

Pengungkapan kasus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat

yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo dan kemudian melaporkan kepada petugas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan di bawa ke Kota Manado.

 Baca Juga: Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo, Ini Ancamannya   

Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan ini merupakan wujud komitmen KLHK dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi,” ungkap Dodi.

 

penampakan satwa liar yang berhasil diamankan Tim Gakkum KLHK
penampakan satwa liar yang berhasil diamankan Tim Gakkum KLHK Chanelsulsel

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x