Pengungkapan kasus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat
yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo dan kemudian melaporkan kepada petugas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan di bawa ke Kota Manado.
Baca Juga: Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo, Ini Ancamannya
Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan ini merupakan wujud komitmen KLHK dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi,” ungkap Dodi.