Dipandu Dirjen Pajak Suryo Utomo, Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan

- 23 Maret 2024, 07:53 WIB
Dipandu Dirjen Pajak Suryo Utomo, Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan
Dipandu Dirjen Pajak Suryo Utomo, Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan /

CHANELSULSEL.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik pada hari Jum’at 22 Maret 2024 di istana negara.

Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tersebut secara langsung dipandu oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

“Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh menteri telah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik untuk orang pribadi”. Ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani

Baca Juga: Waspada Penipuan Pajak! DjP Ingatkan Masyarakat Berhati hati Menerima Pesan atau Informasi

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024.

Oleh karena itu, Sri Mulyanijuga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak di atas 54 juta untuk mengisi SPT Tahunan.

Setelah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Presiden Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju menunjukan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Dengan adanya BPE, menjadi tanda bahwa presiden, wapres dan seluruh menteri sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

Baca Juga: Tax Gathering, Kanwil DJP Sulselbartra : Pajak Wadah Sinergi Membangun Negeri

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Humas Kanwil DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah