Ditjen PHU Kemenag : Pelunasan Biaya Haji Khusus Telah Dibuka Hingga 15 Desember 2023

- 12 Desember 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi Jamaah Haji - Ditjen PHU Kemenag : Pelunasan Biaya Haji Khusus Telah Buka Hingga 15 Desember 2023
Ilustrasi Jamaah Haji - Ditjen PHU Kemenag : Pelunasan Biaya Haji Khusus Telah Buka Hingga 15 Desember 2023 /Instagram @makkahmadinah / Portal Brebes /

Baca Juga: Akhirnya Kemenag dan Panja DPR Sepakati Biaya Haji 2024, Rp 93,4 Juta Per Jemaah

“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang.

Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” sebut Anna Hasbie.

“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” sambungnya.

Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, lanjut Anna Hasbie,

Baca Juga: Catat, Ini Nama Calon Jamaah Asal Kota Makassar yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif. Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah