CHANELSULSEL.COM- Biaya pelunasan biaya haji bagi jemaah haji khusus tahun 1445 H/2024 M sudah dibuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan
Dirrektorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, menyampaikan bahwa proses ini dibagi dalam dua tahap.
“Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12 – 15 Desember 2023.Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26 – 29 Desember 2023,” terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa 12 Desember 2023
Baca Juga: Petugas Haji 1445 H-2024 M, Kemenag Buka PPIH Kloter dan Arab Saudi, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK.
Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
Menurut Anna Hasbie, pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS)
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.