Ditjen PHU Kemenag : Pelunasan Biaya Haji Khusus Telah Dibuka Hingga 15 Desember 2023

- 12 Desember 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi Jamaah Haji - Ditjen PHU Kemenag : Pelunasan Biaya Haji Khusus Telah Buka Hingga 15 Desember 2023
Ilustrasi Jamaah Haji - Ditjen PHU Kemenag : Pelunasan Biaya Haji Khusus Telah Buka Hingga 15 Desember 2023 /Instagram @makkahmadinah / Portal Brebes /

“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya.

Anna Hasbie menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah