Pengusaha dan Karyawan di Sulbar Wajib Tahu, Ini Besaran UMP Tahun 2024 di Provinsi Malaqbi

- 23 November 2023, 18:41 WIB
PJ Gubernur Prof Zudan Tetapkan UMP Sulbar 2024
PJ Gubernur Prof Zudan Tetapkan UMP Sulbar 2024 /sulbarprov.go.id/

CHANELSULSEL.COM- Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.914.958,08. 

Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 

Baca Juga: Kadis Kesehatan Luwu Utara : 2023 Target Seluruh Puskesmas Terakreditasi

Beberapa poin dalam UMP Sulbar 2024, UMP merupakan upah bulanan terendah terdiri dari: upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Ketentuan upah minimum berlaku dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan. 

Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di perusahaan dengan ketentuan, paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi

Baca Juga: Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Bahaya Obesitas, Ahli : Hindari Makanan Ini

Sulawesi Barat; dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di Bidang Statistik; 

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: sulbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x