Pengusaha dan Karyawan di Sulbar Wajib Tahu, Ini Besaran UMP Tahun 2024 di Provinsi Malaqbi

- 23 November 2023, 18:41 WIB
PJ Gubernur Prof Zudan Tetapkan UMP Sulbar 2024
PJ Gubernur Prof Zudan Tetapkan UMP Sulbar 2024 /sulbarprov.go.id/

Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar Andi Farid Amri mengatakan, penetapan UMP Provinsi Sulbar 2024 ini melalui kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan serikat pekerja.  

Baca Juga: Susu Tante di Luwu Sulsel, Tembus Rp 100 Juta untuk Palestina

Penetapan UMP didasari Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan maka pemerintah provinsi Sulawesi barat akan segera mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024.

Termasuk Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi danKetenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 

"UMP yang ditetapkan ini sudah sesuai yang diharapkan Dewan Pengupahan, ada kenaikan sekira Rp43 Ribu dari UMP Sulbar 2023," kata Farid. 

Farid berharap, dengan ditetapkannya UMP ini menjadi dasar bagi pemberi pekerjaan dalam mendorong kesejahteraan buruh.

Pihaknya pun akan terus mendorong sejumlah program dalam rangka meningkatkan serapan tenaga kerja, dan menekan angka pengangguran di Sulbar.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: sulbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah