CHANELSULSEL.COM- Majelis Ulama Indonesia ( MUi) sebelumnya mengeluarkan himbauan khsususnya ummat muslim agar menghidari transaksi dengan produk pro israel
Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa ini adalah salah satunya himbauan kepada umat muslim agar menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel
Baca Juga: Dihimpun Sejak 2019, MUI Serahkan Dana Rp 23 Milliar Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Namun bagaimana jika bekerja di perusahaan yang berafiliasi atau mendukung Israel, apakah harus mengundurkan diri?
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan jika Perusahaan secara nyata mendukung Israel, setiap tingkatan di perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing untuk meresponnya.
“Jika sudah diketahui oleh umum perusahaan tersebut secara nyata mendukung agresi Israel, masing-masing di perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan langkah -langkah pencegahan agar dukungan terhadap agresi tidak terus berlanjut,” ungkap Kiai Niam pada Selasa, 21 November 2023 di Jakarta.
Kiai Niam juga mencontohkan porsi kewajiban dan tanggung jawab disesuaikan kompetensi.