Terbaru, Selain SIM C Kini Terdapat SIM C1, SIM C2, Simak Perbedaan Dan Besaran Biayanya

- 7 Januari 2023, 09:34 WIB
ILUSTRASI, SIM C 1,SIM C2. Mulai tahun ini bagi  pengendara sepeda bermotor SIM C terbagi tiga golongan.
ILUSTRASI, SIM C 1,SIM C2. Mulai tahun ini bagi pengendara sepeda bermotor SIM C terbagi tiga golongan. /

CHANELSULSEL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor.

Untuk mengenderai sepeda motor, seseorang dwajibkan memiliki SIM C agar bisa mengendarai sepeda motor secara legal di mata hukum.

Aturan terbaru 2023 saat ini SIM C terbagi dari tiga bagian yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Baca Juga: Ketahui Manfaat Konsumsi Buah Tomat, Diantaranya Turunkan Kadar Kolesterol

Kepemilikan SIM tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada aturan tersebut juga diatur mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi ketika hendak membuat SIM. 

Apa bedanya SIM C, C1, dan C2?

SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin di bawah 250 CC.

Baca Juga: Bagi Penggemar Cemilan Singkong, Wajib Coba Resep Yang Satu Ini

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah