CHANELSULSEL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor.
Untuk mengenderai sepeda motor, seseorang dwajibkan memiliki SIM C agar bisa mengendarai sepeda motor secara legal di mata hukum.
Aturan terbaru 2023 saat ini SIM C terbagi dari tiga bagian yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Baca Juga: Ketahui Manfaat Konsumsi Buah Tomat, Diantaranya Turunkan Kadar Kolesterol
Kepemilikan SIM tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada aturan tersebut juga diatur mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi ketika hendak membuat SIM.
Apa bedanya SIM C, C1, dan C2?
SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin di bawah 250 CC.
Baca Juga: Bagi Penggemar Cemilan Singkong, Wajib Coba Resep Yang Satu Ini