Kini Perpanjang SIM Semakin Mudah, Bisa Di Lakukan Secara Online, Bagaimana Caranya?

- 14 Juni 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi, SIM A, SIM B, SIM C saat ini bisa dipanjang  lewat online
Ilustrasi, SIM A, SIM B, SIM C saat ini bisa dipanjang lewat online /

CHANELSULSEL.COM. Dengan kemajuan teknologi saat ini, semakin  memudahkan orang untuk melakukan aktifitas dan transaksi, misalnya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM), tidak perlu tinggalkan rumah.

Agar tetap bisa dipergunakan, pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif masa berlakunya.

Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan
Tidak perlu dilakukan secara ribet dengan mengantri di kantor samsat ataupun layanan SIM mobile

Baca Juga: Tidak Perlu Antre Perpanjang SIM, Cukup Download Aplikasi Digital Korlantas. Simak Caranya

Caranya Bagaimana? Simak ulasannya di artikel ini

Sekarang, Polri membuat aplikasi yang bisa membuat proses perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.

Aplikasi tersebut bernama Digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play dan Appstore.

Dengan adanya aplikasi ini, proses perpanjang SIM bisa dilakukan sambil rebahan dari rumah.

Baca Juga: Komunitas Vespa Club Indonesia Ramaikan Vespa World Days di Nusa Dua Bali

Dilansir chanelsulsel.com, ikutip dari Pikiran-Rakyat.com via akun Instagram @divisihumaspolri pada Selasa, 14 Juni 2022.

Ada juga beberapa dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar biru.

Lalu Anda juga perlu menyiapkan akun debit Anda melakukan pembayaran perpanjangan SIM secara online.

Berikut adalah 10 cara mudah untuk perpanjang SIM secara online sambil rebahan di rumah masing-masing.

1.Unduh dan Registrasi aplikasi Digital Korlnatas Polri
2. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness
3. Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
4. Klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
5. Unggah dokumen: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru
6. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit
7. Isi rekening
8. Pilih metode pengiriman dan masukan alamat pengiriman
9. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
10. Periksa status transaksi berkala di menu
11. Selesai.   
***

Editor: Imran Said

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah