CHANELSULSEL.COM. Dengan kemajuan teknologi saat ini, semakin memudahkan orang untuk melakukan aktifitas dan transaksi, misalnya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM), tidak perlu tinggalkan rumah.
Agar tetap bisa dipergunakan, pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif masa berlakunya.
Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan
Tidak perlu dilakukan secara ribet dengan mengantri di kantor samsat ataupun layanan SIM mobile
Baca Juga: Tidak Perlu Antre Perpanjang SIM, Cukup Download Aplikasi Digital Korlantas. Simak Caranya
Caranya Bagaimana? Simak ulasannya di artikel ini
Sekarang, Polri membuat aplikasi yang bisa membuat proses perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.
Aplikasi tersebut bernama Digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play dan Appstore.
Dengan adanya aplikasi ini, proses perpanjang SIM bisa dilakukan sambil rebahan dari rumah.
Baca Juga: Komunitas Vespa Club Indonesia Ramaikan Vespa World Days di Nusa Dua Bali
Dilansir chanelsulsel.com, ikutip dari Pikiran-Rakyat.com via akun Instagram @divisihumaspolri pada Selasa, 14 Juni 2022.
Ada juga beberapa dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar biru.
Lalu Anda juga perlu menyiapkan akun debit Anda melakukan pembayaran perpanjangan SIM secara online.
Berikut adalah 10 cara mudah untuk perpanjang SIM secara online sambil rebahan di rumah masing-masing.
1.Unduh dan Registrasi aplikasi Digital Korlnatas Polri
2. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness
3. Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
4. Klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
5. Unggah dokumen: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru
6. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit
7. Isi rekening
8. Pilih metode pengiriman dan masukan alamat pengiriman
9. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
10. Periksa status transaksi berkala di menu
11. Selesai.
***