Terbaru, Pemohon SIM dan STNK Harus Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan

- 5 September 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.sebagai syarat bermohon SIM dan STNK /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.sebagai syarat bermohon SIM dan STNK /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar /Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

CHANELSULSEL.COM - Aturan terbaru yang kita harus tahu, bahwa saat untuk bermohon memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) harus sudah terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Aturan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia

Untuk itu Kakorlantas Polri Irjen.Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Wapada, dr Ema : Kenali Jika Muncul Tanda Ini, Bisa Jadi Ginjal Bermasalah

Hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.

Dia menjelaskan kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.

Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BBM Naik, Iwan Fals 'Galang Rambu Anark', Populer di Google Trends, Berikut Liriknya

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah