Bersamaan dengan 4 Daerah Lainnya, Rudy Salahuddin Dilantik Jadi Pj Gubernur Gorontalo

- 17 Mei 2024, 20:30 WIB
Bersamaan dengan 4 Daerah Lainnya, Rudy Salahuddin Dilantik Jadi Pj Gubernur Gorontalo
Bersamaan dengan 4 Daerah Lainnya, Rudy Salahuddin Dilantik Jadi Pj Gubernur Gorontalo /

CHANELSULSEL.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melantik 5 penjabat ( Pj) Gubernur, diantaranya Mohammad Rudy Salahuddin menjadi Pj. Gubernur Provinsi Gorontalo Jumat 17 Mei 2024

Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta i

Empat penjabat Gubernur lainnya bersamaan yakni dengan Penjabat Gubernur Banten, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Prof Zudan Resmi Jabat Pj Gubernur Sulsel, TR Fahsul Falah Beri Ucapan Selamat

“Mengangkat masing-masing Drs. Syamsuddin Abdul Kadir, M.Si sebagai Penjabat Gubernur Maluku Utara, Dr. Al Muktabar, Msc sebagai Penjabat GUbernur Banten, Dr. Ir. Muhammad Rudy Salahuddin, MEM sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat,

Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, S.H., M.H sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” bunyi Surat Keputusan saat dilangik dilansir chanelsulsel.com dari berita.gorontalo.go.id, Jumat 17 Mei 2024

Menteri Tito Karnavian menjelaskan, pelantikan penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan sesuai Amanah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati. Mereka akan menjabat sampai ada hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPUD masing-masing.

“Kalau 27 November (saat Pilkada) pengalaman kita, proses yang dilalui umumnya kira-kira satu bulan dua bulan bahkan ada tiga bulan. Artinya menjabat kemungkinan besar sampai dengan Januari 2025. Tapi kalau terjadi ada mekanisme sidang, perselisihan hasil pemungutan suara bisa saja terjadi lebih panjang,” jelas Tito.

Baca Juga: Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Produk UMK Ditunda Hingga Oktober 2026

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: gorontaloprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah