CHANELSULSEL.COM- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kartu yang wajib ada di dalam dompet jika ingin berkendara.
Berkas atau dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kendaraan dan melakukan perjalanan
Biasanya untuk mendapatkan SIM, Anda harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk pedaftaran dan pembuatan SIM
Baca Juga: Lahir Tanggal 1 Juli, Gratis Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Magetan
Namun nyatanya setiap Jenis SIM memiliki batasan usia yang berbeda berdasarkan Peraturan Kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Berikut batasan usia pada setiap jenis SIM :
Baca Juga: Kini Perpanjang SIM Semakin Mudah, Bisa Di Lakukan Secara Online, Bagaimana Caranya?
- Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.