Biaya Administrasi SIM Ternyata Mulai Rp 50 Ribu, Simak Info Lengkapnya

- 28 Agustus 2022, 14:34 WIB
Biaya Administrasi SIM Ternyata Mulai Rp 50 Ribu, Simak Info Lengkapnya
Biaya Administrasi SIM Ternyata Mulai Rp 50 Ribu, Simak Info Lengkapnya /Dok. PMJ News

 

CHANELSULSEL.COM- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kartu yang wajib ada di dalam dompet jika ingin berkendara.

Berkas atau dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kendaraan dan melakukan perjalanan

Biasanya untuk mendapatkan SIM, Anda harus mengunjungi kantor  Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk pedaftaran dan pembuatan SIM

Baca Juga: Lahir Tanggal 1 Juli, Gratis Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Magetan

Namun nyatanya  setiap Jenis SIM memiliki batasan usia yang berbeda berdasarkan Peraturan Kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik  Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. 

Berikut batasan usia pada setiap jenis SIM :

 Baca Juga: Kini Perpanjang SIM Semakin Mudah, Bisa Di Lakukan Secara Online, Bagaimana Caranya?

  1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
  1. SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
  1. SIM C2 minimal berusia 19 tahun.

    4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah