Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator di Kasus Penembakan Brigadir J, Apa Artinya?

- 7 Agustus 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi. Simak pengertian dari Justice Collaborator.
Ilustrasi. Simak pengertian dari Justice Collaborator. /Pixabay/geralt

CHANELSULSEL.COM - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J dengan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja mendapat ancaman hukuman 15 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Lantas apa yang dimaksud dengan justice collaborator dan keuntungan bagi yang melakukan justice collaborator?

Baca Juga: Ini Dia Peristiwa Bersejarah dan Penting yang Terjadi Pada 10 Muharram

Istilah justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.

Ide lahirnya JC atau alasan adanya justice collaborator yaitu berawal dari semangat untuk membongkar kasus kejahatan yang lebih besar salah satunya korupsi dan kejahatan besar lainnya.

Istilah justice collaborator dalam bahasa Indonesia punya arti yakni kolaborator keadilan.

Atau, arti justice collaborator secara harfiah adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

Secara definisi, justice collaborator adalah saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memecahkan masalah.

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: beritadiy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah