CHANELSULSEL.COM- Kabar terkini hari ini, Polri telah menetapkan tersangka atas kematian Brigadir J setelah sebulan berjalannya penyelidikan.
Setelah heboh kejadian yang sangat jarang terjadi selama ini, dunia kepolisian dihadapkan dengan kasus yang luar biasa.
Dikabarkan pada awal bulan juli lalu, dua orang pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, terlibat aksi baku tembak di rumah dinas Jendral asal Toraja Sulawesi Selatan itu.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Rayakan Hari Jadi Pernikahan Sebelum Kejadian
Atas Insiden tersebut Brigadir J dinyatakan tak bernyawa oleh beberapa peluru yang keluar dari senjata Bharada E.
seiring berjalannya kasus ini, Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka, setelah memeriksa 42 orang saksi.
Hukuman penjara pun akan menanti Bharada E yang disangkakan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56, Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara
Lantas Siapa sebenarnya Bharada E yang lagi populer diperbincangkan banyak kalangan ini?
Chanelsuslel merangkumnya dari berbagai sumber.