CHANELSULSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan terhadap Bharada E yang menjadi tersangka kasus Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan alasan LPSK sehingga belum mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E.
“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu seperti dikutip Chanelsulsel.com dari Pmjnews.com pada Jumat 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Babak Pertama PSM Makassar vs Persija Jakarta di Stadion Gelora BJ Habibie
Dimana, permohonan perlindungan dari Bharada E sempat diajukan lantaran Bharada E mendapatkan ancaman.
Pihaknya saat ini, lanjut Edwin, masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.
“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.
Baca Juga: Roy Suryo Kembali Akan Diperiksa, Polri: Tidak Ada Kaitannya Dengan Klub Mercy
Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022