* Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.
* Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca Juga: Mobile Banking BCA Kembali Normal, Jika Belum Hubungi Nomor WhatsApp ini
* Resepsi Pernikahan diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
* Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen ***