CHANELSULSEL.COM - Saat ini masih dalam kondisi pandemi, seluruh daerah di Indonesia berada di level 1
Kebijakan pemerintah kembali memperpanjang Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diseluruh daerah.
Hal ini dilakukan mengingat adanya potensi naiknya kasus aktif COVID-19 di Indonesia beberapa minggu terakhir.
Baca Juga: Wapres : Penghuni Surga Terbanyak dari Bangsa Indonesia, Kenapa Begitu?
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.dilansir chanelsulsel.com , dikutip dari ANTARA
Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 pada beberapa minggu terakhir.
Baca Juga: Waspada, Sering Tandai lokasi Saat Berfoto, Kejahatan Digital Mengintai
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.