CHANELSULSEEL.COM - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh Pemerintah
Pemberlakuan kebijakan PPKM level 1 di Jawa dan Bali tersebut akan berlangsung mulai hari ini, 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022, mendatang.
Tak hanya di Jawa dan Bali saja, Pemerintah juga memperpanjang status PPKM level 1 di sejumlah wilayah di luar pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Cara Atasi Keputihan dan Nyeri Haid saat Menstruasi, Begini Resep Ramuan Herbal dari dr Zaidul Akbar
Bedanya, sejumlah wilayah di luar pulau Jawa dan Bali harus menerapkan PPKM level 1 hingga 5 September 2022, mendatang. Lebih lama sekitar 20 hari dari PPKM yang berlaku di Jawa-Bali.
Pemberlakuan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” kata Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, per Selasa, 2 Agustus 2022.
Mengacu pada sejumlah aturan sesuai level assessment aman Covid-19, berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:
* Pelaksanaan kegiatan perkantoran diperbolehkan menerapkan work from office dengan kuota sebanyak 100%.
* Sektor Esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
* Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah
* Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga Pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.
* Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
* Pusat perbelanjaan dibolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100% pengunjung dengan kategori aman dari PeduliLindungi.
* Anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: Sinopsis Beserta Link Nonton Drakor Big Mouth: Kisah Pengacara yang Dituduh Sebagai Penipu Jenius
* Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
* Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen) pengunjung.
* Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.
* Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca Juga: Mobile Banking BCA Kembali Normal, Jika Belum Hubungi Nomor WhatsApp ini
* Resepsi Pernikahan diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
* Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen ***