CHANELSULSEEL.COM - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh Pemerintah
Pemberlakuan kebijakan PPKM level 1 di Jawa dan Bali tersebut akan berlangsung mulai hari ini, 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022, mendatang.
Tak hanya di Jawa dan Bali saja, Pemerintah juga memperpanjang status PPKM level 1 di sejumlah wilayah di luar pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Cara Atasi Keputihan dan Nyeri Haid saat Menstruasi, Begini Resep Ramuan Herbal dari dr Zaidul Akbar
Bedanya, sejumlah wilayah di luar pulau Jawa dan Bali harus menerapkan PPKM level 1 hingga 5 September 2022, mendatang. Lebih lama sekitar 20 hari dari PPKM yang berlaku di Jawa-Bali.
Pemberlakuan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” kata Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, per Selasa, 2 Agustus 2022.
Mengacu pada sejumlah aturan sesuai level assessment aman Covid-19, berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:
* Pelaksanaan kegiatan perkantoran diperbolehkan menerapkan work from office dengan kuota sebanyak 100%.