Terbaru, PNS Bolos Kerja 10 Hari, Bakal Dikenakan Sanksi Pemecatan

- 25 Juni 2022, 10:51 WIB
ilustrasi gambar PNS
ilustrasi gambar PNS /

Oleh karena itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Kepala BIN.

Kemudian Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.***

 

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah